SOLO, KOMPAS.TV — Mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kini, Tri Atmojo telah ditahan di Polresta Surakarta dan dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar, Senin (11/7/2022).
"Yang jelas saya selaku wali kota, para pimpinan PDAM dan pengawas langsung action begitu laporan kami terima. Yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada pihak berwajib," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Berikut ini 8 fakta kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Mantan Direktur PDAM di Solo:
1. Pelaku ditahan di Rutan Polresta Surakarta
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Solo, tersangka ditangkap pada 4 Juli 2022 dan ditahan pada 5 Juli 2022 di Rutan Polresta Solo.
Baca Juga: Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Pelajar, Berdalih Bisa Usir Makhluk Halus
"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (11/7/2022).
2. Tindak Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu lima bulan
Terangka pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya dalam kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022.
Kasus ini diketahui kepolisian Polresta Surakarta berdasarkan laporan ayah korban setelah mengaku mengetahui kejadian tersebut.
3. Pelaku diduga membujuk rayu hingga memeperlihatkan video porno
Berdasarkan kesaksian yang dihimpun polisi, pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban dan memperlihatkan video porno kepada korban.
4. Pencabulan dilakukan 12 kali di mobil hingga kolam renang
TAS berbuat cabul sebanyak 12 kali di lokasi yang berbeda-beda pada siswi SMA itu. Lokasi pertama di dalam mobilnya. Selanjutnya, di beberapa fasilitas umum, bahkan kolam renang di beberapa hotel di Solo.
5. Barang bukti yang disita pohon bidara, ponsel, hingga pakaian korban dan tersangka
Beberapa barang bukti yang disita, di antaranya 3 tanaman ataupun pohon bidara. Menurut Ade Safri, tersangka melakukan tipu muslihat terhadap korbannya dengan menyuruh menyimpan pohon bidara di kamar korban.
Kemudian, polisi juga menyita beberapa jenis ponsel, beberapa dokumen percakapan tersangka dan korban, dokumen curhatan korban, pakaian korban dan tersangka.
"Perkenalan korban yang tersangka ini di mana tersangka ini merupakan teman kecil dari ibu korban. Kemudian berlanjut akhirnya berkenalan dan seterusnya," ujarnya.
6. Tersangka teman kecil ibu korban
Korban kenal tersangka karena TAS merupakan teman kecil ibu korban.
Kondisi psikologis korban mengalami trauma. Sehingga, didampingi konselor untuk konseling pemulihan pascatrauma.
Baca Juga: TAS Dipecat Gibran sebagai Direktur PDAM Solo, Dugaan Pencabulannya Diungkap
7. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara
Tersangka TAS di Mapolresta Solo pada Selasa (12/7/2022) mengaku menyesali perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/TribunSolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.