Berdasarkan keterangan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Ramadhan, Bharada E melepaskan lima peluru atau proyektil. Sedangkan Brigadir J menembakkan tujuh proyektil.
Atas kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.
"Walaupun lima tembakan, ada satu tembakan yang mengenai dua anggota tubuh," ungkap Ramadhan.
Istri Kadiv Propam lantas menelfon suaminya yang saat itu sedang berada di luar rumah. Menurut Ramadhan, saat kejadian saling tembak tersebut, hanya ada istri Kadiv Propam, Bharada E, dan Brigadir J, di TKP. Sedangkan, Kadiv Propam dikabarkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah.
"Kadiv Propam sedang keluar rumah. Ada tes PCR, yang jelas pada saat kejadian, beliau tidak berada di rumah. Dia tahu setelah terjadi penembakan, setelah ditelfon istrinya," imbuhnya.
Ramadhan menambahkan, Kadiv Propam lantas datang dan melapor ke Polres Jakarta Selatan.
"Kasus ini ditangani oleh polres Jakarta Selatan," jelasnya.
Ia menerangkan, penyidik telah mengumpulkan barang bukti di lapangan di antaranya proyektil dan percikan darah.
Selain itu, ia menjelaskan, jenazah Brigadir J telah dibawa pulang oleh keluarganya.
Baca Juga: Ada Sayatan di Tubuh Brigadir J yang Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Polri
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Ia menegaskan, tembakan yang dilepaskan oleh Bharada E hingga menyebabkan meninggalnya Brigadir J merupakan tindakan bela diri.
"Pembelaan, Bharada E itu melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman berupa penembakan dari Brigadir J," kata Ramadhan.
Terkait sanksi kepada anggota polisi yang terlibat baku tembak, Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengusut kasus ini.
"Bahwa kewajiban Polri menangani kasus tanpa didesak-desak. Kasus ini tidak mungkin didiamkan oleh Polri," tegasnya.
Kepolisian juga masih akan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.