Kompas TV regional kriminal

Suami Tega Siram Istri, Anak, dan Mertua Pakai Air Keras saat sedang Tidur

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 20:17 WIB
suami-tega-siram-istri-anak-dan-mertua-pakai-air-keras-saat-sedang-tidur
Ilustrasi penangkapan. Seorang suami di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Rezy Saputra alias Kenzi, tega menyiram anak, istri, dan mertuanya dengan air keras. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.

Setelah ditangkap, kata Gidion, pelaku yang berusia 26 tahun itu telah mengakui perbuatannya.

Kenzi mengaku menyiramkan air keras karena sakit hati dan dendam kepada korban atau istrinya, Siti Hardiyanti (25). 

Menurut pengakuan Kenzi, kata Gidion, pelaku sakit hati karena ucapan korban yang membuatnya kesal. Selain itu, pelaku menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution Salat Bersama

Tersangka juga mengakui keduanya terlibat pertengkaran karena dilatarbelakangi ketidakmampuan Jenzi memberikan nafkah kepada keluarganya.

Karena ketidakmampuan itu, korban yang marah mengucapkan kata-kata 'lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)'.

Perkataan korban itu kemudian menyulut emosi pelaku untuk melakukan aksi penyiraman air keras.

"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.

Baca Juga: 3 Warga Deli Serdang Terluka Akibat Sapi Kurban Mengamuk

Gidion menyebut pelaku Kenzi dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras atau miras.

Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Mati Mesin dan Rem Blong, Truk Muatan Semen Terjun ke Jurang Sedalam 6 Meter!

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x