Selanjutnya, kata Sholihin, uang dalam kaleng tersebut baru bisa digunakan untuk belanja jika persyaratan sudah terpenuhi.
Tak lupa, ia kembali menjanjikan uang itu akan kembali pada korban setelah dipakai belanja.
Sebagai persyaratan, Sholihin mengatakan, korban diminta mentransfer uang dengan dalih untuk beli sesajen sebagai upaya melengkapi persyaratan.
"Korban disuruh mengirim uang dengan transfer dengan dalih untuk melengkapi persyaratan sesajen secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp26.500.000," ujar Sholihin.
Baca Juga: Cara Buat Bumbu Sate sebelum dan sesudah Dagingnya Dibakar, Simpel dan Lezat!
Selain membeli sesajen, kata Sholihin, pelaku SDQ mengaku kepada korban, uang puluhan juta itu digunakan untuk membeli burung gagak yang dijadikan sebagai tumbal.
Setelah itu, pelaku SDQ meminta korban untuk datang lagi ke rumahnya guna mengambil sesajen. Belum cukup sampai di situ, korban juga diminta melakukan ritual sesampainya pulang di Surabaya.
Korban diharuskan melakukan ritual bakar dupa dan keesokan harinya bisa menggunakan uang gaib sebanyak 2 lembar. Sedangkan sisanya 1 lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit.
"Korban sudah menuruti semua perintah pelaku. namun ketika uang digunakan untuk belanja di toko dan sudah habis, uang tersebut tidak kembali ke kaleng," ucap Sholihin.
Baca Juga: Mahkamah Agung Lepas Hakim Tinggi Zaid Umar Bobsaid yang Telah Mengabdi 40 Tahun
Karena sebab itulah, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku SDQ, akhirnya melapor ke Polsek Semboro.
Mendapati laporan kasus penipuan dan penggelapan bermodus uang gaib itu, Sholihin menuturkan, Unit Reskrim Polsek Semboro langsung bergerak menindaklanjutinya.
Polisi mendatangi rumah pelaku SDQ dan berhasil menangkapnya beserta sejumlah barang bukti. Polisi kemudian menggiringnya ke Polsek Semboro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Detik-Detik Damkar Banjarbaru Evakuasi Sarang Tawon Vespa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.