Baca Juga: Dua Pria di Palembang Berkelahi dalam Mal, Satu Orang Alami Luka Tusuk
"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," tutur Ferli.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku BFY kemudian melarikan diri. Sementara korban IFC langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan demikian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Semarang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta
Saat ini, kedua korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Sementara pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Jadwal Piala AFF U19 Hari Ini 4 Juli: Klasemen & Top Skor Terbaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.