Hasil pemeriksaan visum, ditemukan luka pukulan benda tumpul dan luka bakar pada bagian telinga, kepala, dada dan kaki. Diduga, korban tewas karena dianiaya.
Keluarga AP melaporkan kejadian itu ke Bid Propam Polda Sumsel pada Rabu (29/6). Mereka menduga Ari tewas dianiaya oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.
Baca Juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot dan 5 Anggotanya Terancam Dipecat
Supriandi memastikan bakal menindak tegas anggota Polres Empat Lawang yang diketahui melakukan penganiayaan terhadap tahanan AP.
"Kalau memang ada penganiayaan oleh anggota pasti akan kita proses kan ada pasalnya. Tapi kalau memang tidak terbukti, ya akan kita hentikan laporannya," ujar Supriandi.
"Rekaman CCTV akan dilihat bagaimana proses itu bisa terjadi. Boleh saja anggota membantah bahwa tidak melakukan pemukulan ke korban. Tapi hasil rekaman nanti akan dilihat. Intinya kita tetap akan objektif. Kalau memang ada anggota yang bersalah tetap akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, keluarga tahanan tewas di Polres Empat Lawang membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel lantaran menduga kematian Ari Putra akibat dianiaya oleh oknum polisi.
Baca Juga: Listyo Sigit Persilakan Masyarakat Kritik Polri: Memang Pahit, tetapi Itu Obat agar Sehat
Kuasa hukum keluarga korban, David Danaki menjelaskan banyak kejanggalan atas kematian AP. Keluarga banyak mendapatkan luka di tubuh korban yang tak lazim.
"Ada bekas luka bakar dan necis di kaki korban, bahkan rambutnya juga dibakar. Ini luka yang tak lazim," ujar David usai membuat laporan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.