Baca Juga: Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua
Padahal, kata dia, keberadaan MRP merupakan roh dari pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
Hal itu sebagai semangat desentralisasi dari pemerintah pusat ke wilayah otonomi khusus seperti Papua.
Sebelum undang-undang tersebut direvisi pada 2021, pemekaran Papua hanya dapat dilakukan jika MRP telah memberi lampu hijau.
“Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win-win solution,” ujar Timotius.
Baca Juga: Diduga Jadi Pemasok Amunisi KKB, ASN di Nduga Papua Ditangkap Polisi
Ia pun mencurigai pemekaran Papua hanya untuk kepentingan elite Jakarta maupun elite lokal Papua yang akan memeroleh jabatan di provinsi-provinsi baru kelak.
Simbiosis mutualisme ini, kata dia, ditengarai bakal menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam Papua di masa depan.
Serta memperburuk situasi kemanusiaan di sana, sehubungan dengan penambahan anggota TNI-Polri dengan pembentukan polda dan kodam.
“Ini bukan untuk kesejahteraan, tapi mendatangkan sebanyak-banyaknya militer di Tanah Papua untuk mengurung, datang seketika mengelola sumber daya alam Papua agar tidak ada orang yang mengganggu,” kata Timotius.
Baca Juga: Diduga Jadi Pemasok Amunisi KKB, ASN di Nduga Papua Ditangkap Polisi
“Kiblat negara sudah di timur. Sumatera dan Kalimantan sudah habis, toh? Terakhir, ya, Papua sebagai masa depan Indonesia."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.