GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memutuskan untuk memecat dengan tidak hormat dua aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunaryanta mengungkapkan, dua ASN yang dipecat itu pria berinisial P dan perempuan berinisial H.
Baca Juga: Berawal dari Ajakan Bukber, Begini Modus Pelaku Habisi Nyawa Gadis Cengkareng Selingkuhan Suaminya
Menurut Sunaryanta, kedua ASN tersebut dipecat karena kedapatan berselingkuh. Parahnya, hubungan gelap antara kedua ASN itu hingga melahirkan seorang anak.
Sunaryanta menuturkan, ASN pria berinsial P itu merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Adapun statusnya sudah menikah atau kawin.
Sementara, perempuan berinisial H merupakan pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun statusnya sudah bercerai.
Sunaryanta memastikan, kedua ASN yang dipecat tersebut tidak akan mendapatkan uang pensiun. Alasannya, kata dia, karena masa kerja dan usianya.
Baca Juga: Diguncang Isu Perselingkuhan, Pique dan Shakira Akhirnya Resmi Berpisah
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat uang pensiun," kata Sunaryanta dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/7/2022).
Sunaryanta menjelaskan, jika ingin memperoleh uang pensiun, maka masa kerja ASN minimal 20 tahun dan usianya 50 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," kata Sunaryanta.
Menurut Sunaryanta, pemecatan terhadap dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu resmi berlaku mulai Jumat ini.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Perempuan Asal Cengkareng, Pelaku Merupakan Korban Perselingkuhan Suami
Dia mengatakan, langkah pemecatan diambil untuk memberikan efek jera. Tujuannya, agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul dapat menaati aturan.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah."
Baca Juga: KKB Disebut Mulai Kekurangan Senjata dan Amunisi, Pemasoknya Ditangkap, Ternyata Seorang ASN
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022.
Dengan demikian, kedua pegawai itu, baik P maupun H, sudah bukan lagi ASN. Surat pemberhentian itu pun telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.
Baca Juga: Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani Akan Cairkan Gaji Ke-13 bagi ASN Mulai 1 Juli 2022
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.