"Saat itulah pelaku mengaku gelap mata, dan mencekik korban," jelasnya.
Ketika itu, lanjut dia, korban sempat melawan, namun pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan membuka sarung bantal untuk menjerat leher korban.
"Kemudian pelaku membekap mulut korban hingga lemas. Saat lemas itulah, pelaku menggendong korban dan memasukkannya ke bak mandi vila hingga membuat korban tewas," ujarnya.
Setelah melihat istrinya tak bernyawa, pelaku pun kebingungan dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Prigen.
Baca Juga: Tragis! Perempuan Bersimbah Darah Korban Pembunuhan Ditemukan di Rumah Indekos
"Berdasarkan pengakuan pelaku, kedatangan pelaku dan korban ke vila bukan atas dasar pembunuhan yang direncanakan pelaku. Tetapi spontan dilakukan saat itu juga," terangnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban tewas akibat saluran pernapasan kemasukan air.
Polisi juga menemukan bekas luka memar di leher sisi kanan dan pipi kiri, sekaligus kuku jari tangan dan kakinya terlihat lebam kebiru-biruan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahannya," tutur Decky.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.