MALANG, KOMPAS.TV – Seorang warga warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Hasanuddin (30), membunuh istrinya, Desi Rosiana (23) karena tidak mau mengaku telah berselingkuh.
Pembunuhan itu terjadi vila yang berada di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/6/2022).
Pelaku menuding korban selingkuh, sedangkan sang istri tidak mengakui bahwa telah berselingkuh.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Awalnya, kata dia, pelaku mengajak istri yang telah dinikahinya sejak tahun 2012 itu ke vila untuk berbicara secara baik-baik tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.
"Dia sengaja mengajaknya untuk menginap di vila dan menasihati agar menyudahi dugaan perselingkuhan istrinya selama ini," ungkap Dhecky melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Rumah Kos Serpong Tangerang Selatan
Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri.
Namun, saat dinasihati, korban justru mengelak dengan mengatakan bahwa ia selama ini hanya berselingkuh melalui pesan singkat dan tidak pernah bertemu selingkuhannya.
Mendengar jawaban istrinya, pelaku gelap mata dan emosi, lalu mencekik leher istrinya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.