RIAU, KOMPAS.TV – Kasus pembobolan bank oleh oknum pegawainya sendiri kembali terjadi.
Kali ini kasus pencurian uang nasabah terjadi di Bank Riau.
Jumlah nominal yang dicuri totalnya hingga Rp 5 miliar rupiah. Mirisnya lagi uang hasil kejahatan kerah putih ini digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku pembobolan itu diduga kuat adalah pegawai internal Bank Riau dengan berinisial RP.
Pencuri uang nasabah ini berhasil diringkus tim subdit dua pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.
Belakangan diketahui, jumlah total korban atau nasabah yang dicuri uangya mencapai 101 orang.
"Uang hasil pembobolan tersebut digunakan RP untuk bermain judi online," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Terekam CCTv, Aksi Eks Karyawan Bobol Brangkas Perusahaan
Sunarto menerangkan, kejadian itu bermula saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan doorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah pada 17 Juni lalu.
Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM.
Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM.
"Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi," sebut Sunarto.
Baca Juga: Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar, Begini Modusnya
Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau.
RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
RP diduga membobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara tahun 2020-2022.
Sunarto mengungkapkan, RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK yang nilainya miliaran rupiah.
Saat ini polisi terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.
Baca Juga: Gasak 39 Ponsel, Aksi 2 Pemuda Pembobol Konter HP Terekam CCTV
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Dikutip dari Antara, pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK bukanlah kali pertama.
Sebelumnya, pada 2021 di Bank BRK Cabang Rokan Hulu, dua tersangka juga dijerat atas kasus yang sama.
Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dia dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah.
Adapun tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah.
Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.