"Alhamdulillah, pagi ini Masjid Jogokariyan ramai sekali... sejak shalat shubuh berjamaah, sampai pasar rakyat pagi yang tumpah ruah..."
"Khusus pagi ini, bagi yang bernama 'Muhammad' dan 'Maryam' mendapatkan hadiah, mulai dari Tumblr, Kaos, Peci batik, voucher, buku, dan merchanise masjid lainnya..."
"MUHAMMAD dan MARYAM, nama-nama yang indah bukan?"
Baca Juga: Masjid Jogokariyan Keluarkan Rp3,5 Juta untuk Ganti Sandal Jemaah yang Hilang
"Untuk nama yang indah itu, sudah sepantasnya kita muliakan dan amat sangat tidak pantas jika disandingkan dengan ajakan kepada miras dan hal-hal negatif lainnya..."
Pengurus Masjid Jogokariyan juga menambahkan, Muhammad dan Maryam adalah dua nama dari sosok teladan sejati dan sudah sepantasnya bagi umat muslim untuk turut memuliakan mereka.
Seperti yang diketahui, nama Muhammad dan Maria (atau dalam Islam, Maryam) menjadi pemberitaan setelah digunakan Holywings sebagai materi promosi miras gratis.
Holywings pun dianggap telah menistakan agama karena menggunakan dua nama tersebut untuk promosi miras.
Atas kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam pegawai Holywings yang bertanggung jawab atas konten promosi tersebut, sebagai tersangka.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA.
Baca Juga: Peran Enam Karyawan Holywings yang Jadi Tersangka Konten Promosi Miras Berbau SARA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.