TASIKMALAYA, KOMPAS.TV – Seorang remaja di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban penculikan gara-gara sang ayah memiliki utang sebesar Rp 82 juta.
Remaja tersebut diculik saat pelaku yang berinisial E (42) mendatangi rumah korban untuk menagih utang pada ayah korban.
Dihimpun dari TribunJabar.id, kejadian bermula saat E mendatangi rumah ayah korban pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB
Saat itu, korban sedang berada di rumahnya, di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat E menagih utang Rp 82 juta malam itu, ayah korban tak ada di rumah.
Kesal karena ayah korban tidak ada di rumah, E kemudian menculik korban, dengan mengintimidasinya terlebih dahulu.
Baca Juga: Kisah Haru Seorang Bocah 8 Tahun Berhasil Ditemukan Setelah 4 Bulan Diculik
Pelaku menunjukkan borgol dan peluru dengan tujuan menakut-nakuti korban.
Karena takut, korban akhirnya pasrah saat dibawa pergi.
Saat mengetahui anaknya diculik, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Selasa (7/6/2022) personel Satreskrim Polsek Tasikmalaya berupaya menyelamatkan korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, saat diamankan pelaku tepergok sedang memakai narkoba.
E kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya bersama sejumlah barang bukti, seperti peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," urai Rimsyahtono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Rimsyahtono menambahkan, motif kasus ini karena pelaku ingin menjadikan korban sebagai tebusan.
Ini karena E sudah berulang kali menagih utang namun tak berhasil bertemu ayah korban.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Video Kekerasan Seksual, Pelaku Penculikan Anak di Bogor Tak Berkutik
"Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandas Rimsyahtono.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim karena mengalami trauma.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.