Kompas TV regional peristiwa

Penemuan Bahan Peledak di Bandung, Polda Jabar: Biasanya Digunakan di Area Tambang

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 20:06 WIB
penemuan-bahan-peledak-di-bandung-polda-jabar-biasanya-digunakan-di-area-tambang
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut bahan peledak jenis TNT yang ditemukan di salah satu rumah di Jl Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, biasanya digunakan untuk keperluan sektor pertambangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bahan peledak jenis TNT yang ditemukan di salah satu rumah di Jl Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, biasanya digunakan untuk keperluan sektor pertambangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (7/6/2022).

“Ditemukan TNT sekitar satu dos (isinya puluhan), bentuknya seperti silinder, memanjang. Biasanya digunakan di area tambang,” jelasnya dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu.

Mengenai aturan tentang bahan peledak untuk tambang, Ibrahim menyebut regulasi tentang hal itu cukup ketat.

“Memang ada regulasinya, melalui pengawasan dari perusahaan mengajukan izin penyimpanan, penggunaan, dan mobilisasi.”

Baca Juga: Polda Jabar Dalami Temuan Bahan Peledak dan Senjata Api di Jalan Asia Afrika Bandung

“Jika ditemukan di satu tempat, sudah jelas tidak memiliki izin,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, pergerakan benda berbahaya sejenis bahan peledak ini, regulasi pengangkutan, penyimpanan, dan pengirimannya sudah ada.

“Jadi sudah ada standard penyimpanan yang bisa memproteksi dari kerawanan ledakan yang tidak terkendali.”

Ibrahim menjelaskan, kronologis penemuan sejumlah bahan peledak dan munisi tersebut, yakni berawal pada tanggal 6 Juni 2022.

Saat itu, ada laporan yang menyampaikan bahwa ditemukan bahan berbahaya di satu rumah.

“Kemudian petugas mengerahkan tim jihandak untuk melakukan pengecekan, dan benar ditemukan bahan peledak.”

“Ada ditemukan detonator, TNT, beberapa ratus peluru, dan juga satu pucuk senjata api laras panjang,” tuturnya.

Barang-barang berbahaya itu ditemukan di dalam sebuah rumah atau ruko yang lama tidak digunakan.

Hingga saat ini, lanjut Ibrahim, keterangan yang mengarah pada kepemilikan benda tersebut masih belum jelas.

“Informasi yang kita peroleh masih kita dalami lebih jauh.”

“Informasi dari pemilik rumah bahwa rumah terebut digunakan oleh keponakan pemilik rumah yang sudah meninggal pada Agustus 2021,” tambahnya.

Mengenai ratusan peluru yang ditemukan, menurutnya ada beberapa jenis, termasuk peluru kaliber 5,6 dan kaliber 7mm.

Pihaknya menemui kendala dalam penelusuran asal-usul bahan peledak tersebut. Salah satunya adalah pemilik rumah belum bisa diperiksa karena sudah uzur.

“Sehingga kita sudah agendakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman terkait keberadaan barang ini.”

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan barang-barang itu milik oknum aparat yang disalahgunakan, ia menyebut belum ada indikasi ke arah itu.

“Sampai sekarang memang belum, karena keterangan yang kita peroleh baru dari penemuan, kemudian penelusuran terkait penguasaan rumah juga masih belum kita dalami lebih jauh.”

Baca Juga: Penampakan Bahan Peledak dan Senjata Api yang Ditemukan di Jalan Asia Afrika Bandung

“Dari sana mungkin kita akan mengembangkan pendalaman-pendalaman sehingga kita bisa mengarahkan sebenarnya ini indikasi kepemilikannya dari mana,” tuturnya.

Demikian pula dengan indikasi keterlibatan kelompok terorisme dalam kepemilikan senjata itu, Ibrahim menyebut belum ada indikasi.

“Sampai sekarang kita melakukan pendalaman terkait sumber dan kepemilikan benda ini. Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan, dan juga akan memeriksa segala petunjuk yang bisa membantu memperjelas keberadaan benda ini.”

“Hingga saat ini belum ada keterangan atau informasi yang kita peroleh terkait aksi teroris.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x