Kompas TV regional hukum

Kronologi Anggota TNI Ditangkap karena 2 Kali Jual Amunisi ke KKB, Raup Untung Rp2 Juta

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 20:55 WIB
kronologi-anggota-tni-ditangkap-karena-2-kali-jual-amunisi-ke-kkb-raup-untung-rp2-juta
Ilustrasi peluru penembakan. Seorang anggota TNI bernama Praka Asben Kurniawan Gagola ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
(Sumber: TribunJateng.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

INTAN JAYA, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI bernama Praka Asben Kurniawan Gagola ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka Asben Kurniawan ditangkap di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Selasa, 7 Juni 2022 sekitar pukul 17.40 WIT.

Baca Juga: KKB Tembak Pesawat Sam Air di Bandara Kenyam, Seluruh Awak Kocar-kacir Menyelamatkan Diri

Herman menjelaskan, kronologi penangkapan Praka Asben berawal dari tertangkapnya seorang anggota KKB bernama Fabianus Sani.

Herman mengungkapkan, Fabianus merupakan pihak KKB yang membeli amunisi dari Praka Asben tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fabianus Sani mengakui telah membeli amunisi berupa 10 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Tiap butir peluru yang dibelinya, jata Herman, dihargai senilai Rp200 ribu. Dengan demikian, total Fabianus merogoh kocek hingga Rp2 juta untuk membeli peluru tersebut.

Baca Juga: Anggota KKB Lerinus Murib Tewas Ditembak di Ilaga, Polisi Ungkap Daftar Kejahatannya

Herman menuturkan peluru yang berasal dari Praka Asben tersebut ternyata diperoleh Fabianus dari seorang perantara atau kurir bernama Jhon Sondegau.

Dari informasi Fabianus itulah, kemudian pihak aparat menangkap Jhon di rumahnya. Selain Jhon, turut diamankan Praka Asben di lokasi yang sama.

"Dari keterangan FS (Fabianus Sani), maka anggota (kita) menjemput JS (Jhon Sandegau) untuk dimintai keterangan,” ucap Herman.

“Secara kebetulan, saat itu oknum AKG (Asben Kurniawan Gagola) berada di rumah JS, sehingga keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan."

Baca Juga: Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Mimika, 10 Orang Selamat dan 1 Hilang

Herman mengatakan dalam pemeriksaan, Jhon mengakui telah menerima titipan amunisi sebanyak 10 butir peluru dari Praka Asben.

Berdasarkan pengakuan Jhon, kata Herman, transaksi jual beli amunisi itu dilakukan sebanyak dua kali. Masing-masing 5 butir peluru diserahkan dalam transaksi tersebut.

"Transaksi dilakukan sebanyak dua kali. Transaksi pertama sebanyak 5 butir, transaksi kedua sebanyak 5 Butir," kata Herman, Rabu (8/6).

Baca Juga: Ketahuan Jual Amunisi ke KST Papua, Oknum TNI Ini Dibekuk oleh Polisi!

Sementara itu, Herman menambahkan Praka Asben saat diinterogasi mengakui telah menjual amunisi tersebut kepada Fabianus dengan cara menitipkannya kepada John.

Dari pengakuan Praka Asben pula, Herman menyebut, amunisi yang diperjualbelikan itu didapat dari peninggalan Satgas Yonif 501 yang diambil di Pos Holomama sebanyak 50 butir.

Setelah diperiksa dan mengakui perbuatannya, para tersangka kemudian diterbangkan ke Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Anggota KKB Menyamar dan Coba Tembak Aparat, Gagal karena Target Dengar Suara Kokang Senjata




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x