Kompas TV regional peristiwa

Runtutan Kasus Pengeroyokan Bryan Yoga di Holywings Sampai Kasus Dialihkan ke Polda DIY

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 07:09 WIB
runtutan-kasus-pengeroyokan-bryan-yoga-di-holywings-sampai-kasus-dialihkan-ke-polda-diy
Kuasa hukum Bryan Yoga Kusuma menunjukkan luka-luka yang dialami Bryan dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022) sore. (Sumber: Kompas.id/Haris Firdaus)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

”Setelah kejadian di depan Holywings itu, dia dibawa ke Polres Sleman untuk dimediasi kalau tidak salah. Kemudian sampai di sana justru dianiaya. Di sini yang kami kecewa,”  ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Bryan dan temannya, ada oknum anggota Polres Sleman yang ikut melakukan pemukulan terhadap Bryan.

Duke juga menyebut, karena mendapat tindakan penganiayaan, Bryan kemudian lari keluar dari kantor Polres Sleman untuk meminta pertolongan.

”Bryan ini lari minta pertolongan. Bukan melarikan diri karena seolah-olah melakukan kejahatan, tapi dia melarikan diri minta pertolongan karena ada pemukulan dan penganiayaan,” ujarnya.

Saat lari keluar dari kantor Polres Sleman itu, Bryan ditabrak mobil yang sedang melintas. Akibat tabrakan itu, Bryan kemudian tidak sadarkan diri. Bryan krmudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan di Holywings Jogja, Dua Anggota Polisi Segera Disidang Etik

  • Dua anggota Polri disidang etik

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan, mulai Senin sore, kasus dugaan penganiayaan terhadap Bryan telah diambil alih Polda DIY.

Disebutkan pula, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 17 orang terkait kasus tersebut.

Dari 17 orang itu, 4 orang merupakan warga umum dan 13 lainnya anggota Polri. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas Propam Polda DIY melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua anggota Polri berinisial AR dan LV diduga melanggar kode etik. Keduanya merupakan perwira di Polres Sleman dan dalam waktu dekat akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Yuliyanto menyebutkan, ada beberapa jenis hukuman untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ancaman hukuman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Ancaman hukuman lainnya adalah demosi, yakni dipindah ke jabatan lebih rendah.

Namun, Yuliyanto enggan merinci jenis pelanggaran yang diduga dilakukan dua polisi itu. ”Jenis pelanggaran dua anggota itu nanti pada saat sidang akan disampaikan,” katanya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Tegaskan Bryan Yoga Kusuma Minta Pertolongan, Bukan Melarikan Diri dari Polres Sleman

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x