ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh berhasil menangkap aktor intelektual penembakan yang menyebabkan dua warga tewas di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan aktor intelektual penembakan dua warga tersebut berinisial AW alias Toke AW.
Baca Juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Leuser Gayo Lues Aceh
Menurut Winardy, pelaku Toke ditangkap polisi di Banda Aceh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022)," kata Winardy melalui keterangannya Minggu (5/6/2022).
"Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh."
Kombes Winardy mengatakan pelaku AW diduga memerintahkan orang lain untuk menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38).
Baca Juga: Merajalela! Komplotan Geng Motor Ancam Keamanan Masyarakat, Polisi Akan Tembak di Tempat
Kadua korban karena penembakan tersebut akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan medis.
"Yang bersangkutan diduga merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban," ucap Winardy.
Winardy menuturkan kedua korban ditembak ketika dalam perjalanan pulang sehabis dari kebun mereka di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
"Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar," ujar Winardy.
Baca Juga: Penembakan Massal di AS Kembali Terjadi, Kali ini di Rumah Sakit Kota Tulsa Tewaskan 5 Orang
Menurut Winardy, pelaku yang menjadi eksekutor atau orang yang menembak korban saat ini masih terus diburu. Ia mengaku pihaknya sudah mengantongi identitasnya.
"Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedang terduga eksekutornya masih terus diburu," tutur Kombes Winardy.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku yang diduga terlibat penembakan dua warga di Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Winardy mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Polisi Akui Salah Ambil Keputusan dalam Penembakan yang Tewaskan 19 Anak SD di Texas
"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," kata Kombes Pol Winardy.
Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni berinisial TM yang berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik.
Lalu terduga DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik. Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan.
Kelima terduga pelaku itu merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Dari olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Keluarga Pelaku Penembakan Massal di Texas Buka Suara, Ibunya Mohon Maaf tetapi Bela Anaknya
Adapun barang bukti itu di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan," ucapnya.
"Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang."
Adapun terkait motif penembakan, kata Kombes Pol Winardy, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Akui Salah Ambil Keputusan dalam Penembakan yang Tewaskan 19 Anak SD di Texas
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut," tutur Winardy.
"Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.