MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sosialisasikan aplikasi cegah dan tangkal (Cekal) online pada divisi keimigrasian di Hotel Lynt, Kamis (02/06).
Mewakili Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin saat membuka acara mengatakan, "saat ini kita sedang memasuki masa transisi menuju endemi, pintu-pintu masuk lintas negara perlahan-lahan dibuka yang mengakibatkan peningkatan mobilitas manusia yang masuk maupun keluar dari Indonesia."
"Insan Imigrasi sebagai aparatur pemerintah dituntut untuk senantiasa siap menghadapi segala kemungkinan dengan meningkatnya arus mobilitas manusia dalam dunia yang hampir tiada batas."
Lanjut Sirajuddin menjelaskan, dengan fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal Online guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan secara cepat, tepat, dan efektif.
Pengoperasian aplikasi Cekal Online menuntut kewajiban para Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah untuk turut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk.
"Saya yakin dan percaya bahwa dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum, Pengawasan Orang Asing di Sulsel baik secara manual maupun dengan teknologi informasi dapat berjalan dengan baik," Ungkap Sirajuddin menyampaikan pesan Kakanwil Kemankumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra, dalam laporannya mengatakan, maksud kegiatan agar tersedia data cekal di divisi keimigrasian dan terselenggara pengusulan cekal yang cepat, tepat dan berbasis teknologi informasi serta optimalisasi penggunaan Aplikasi Cekal Online.
Adapun tujuan yang ingin dicapai agar terbangun sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum.
Peserta kegiatan berasal dari unsur internal Divisi Keimigrasian Kanwil dan UPT Keimigrasian di Sulsel. Dari unsur eksternal ada BIN, BAIS TNI, BNN, kepolisian,Kejaksaan, dan bea dan cukai.
Narasumber kegiatan, Aditya Putranto, sub koordinator pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.
Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
“jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan,” jelas Aditya.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.