Kompas TV regional kriminal

Kronologi Pembunuhan Pria Dalam Karung, Berawal Ngopi dan Nonton Porno di Rumah Korban

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 15:25 WIB
kronologi-pembunuhan-pria-dalam-karung-berawal-ngopi-dan-nonton-porno-di-rumah-korban
Seorang pria bernama Suherlan (59) ditemukan tewas tanpa busana dan terbungkus karung di danau bekas galian pasir di kawasan Legok, Tangerang, Banten. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria bernama Suherlan (59), yang ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung di danau bekas galian pasir di kawasan Legok, Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial SY (53) dan MYN (18).

"Hari ini kami menggelar pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (2/6/2022).

Kata Zulpan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Legok, Tanggerang.

Tersangka melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dengan perkatan korban.

"Motif dari kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Tangerang Ditangkap, Ini Motifnya

Zulpan menjelaskan, pembunuhan berawal saat kedua tersangka berkumpul di rumah korban pada Minggu (29/5) sekitar 11.00 WIB.

Di rumah itu, mereka mengobrol sambil ngopi dan menyaksikan video porno dari ponsel salah satu pelaku yakni MYN.

Saat tengah menyaksikan video tersebut, korban melontarkan kalimat yang membuat MYN tersinggung.

"Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kepada kakak pelaku."

"Mau tidak 300 ribu? Kakaknya dipakai (diajak bersetubuh) oleh korban," tutur Zulpan.

Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku emosi dan terjadilah cekcok yang berujung pada penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku menghajar korban dengan kapak yang ada di rumah korban. Walaupun korban sempat berteriak minta ampun hanya bercanda. Namun, kegiatan pembunuhan tetap dilakukan oleh kedua pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades yang Baru Dilantik di Sumut Diberhentikan Sementara

Kemudian, setelah korban sudah tidak bernyawa, muncul niatan tersangka untuk membawa korban keluar.

Korban diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan mobil milik korban dan dibuang di lokasi tempat korban ditemukan.

"Selanjutnya, mobil korban dijual di daerah Pandeglang," ucap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan ini.

Di antaranya, 1 buah barbel beton terbuat dari semen dengan gagang besi, 1 buah Ikat pinggang, dua buah karung berwarna putih dan biru, lakban transparan, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan sebuah flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV.

Adapun atas pebuatan kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 38 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan/atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x