PALANGKA RAYA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota setempat agar segera membentuk tim.
Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Saleh alias Salihin.
Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kepling di Medan!
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan indikasi pelanggaran dalam menangani perkara tersebut.
"Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim," kata Wahyu melalui keterangannya di Palangka Raya, yang dikutip pada Rabu (1/6/2022).
Wahyu pun menanggapi aksi demo sejumlah organisasi masyarakat di depan kantor PN Palangka Raya, yang mendesak hakim dapat segera dinonaktifkan.
Menjawab hal tersebut, Wahyu menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.
Baca Juga: Ancaman Kapolda Metro ke Bandar Narkoba: Angkat Kaki dari Kampung Bahari atau Kami Sikat
Namun, kata dia, yang perlu dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim.
Kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.
Kemudian, setelah ditarik ketua PT melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN.
Selanjutnya, setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
"Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah di tingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas," ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, bahwa PT Palangka Raya sudah merespons tuntutan para pendemo yang beberapa waktu lalu menggelar aksi damai di depan kantor PN Palangka Raya terhadap kasus vonis bebas terhadap terdakwa narkoba.
"Sekali lagi mohon dipahami oleh para pendemo, bahwa dalam persoalan tersebut akan ditempuh dengan cara prosedur yang ada," ujarnya.
"Kemudian hukuman yang diberikan tidak bersifat seketika harus melakukan pemeriksaan secara benar sesuai peraturan dalam perundang-undangan dan ditunggu lah hasilnya nanti."
Baca Juga: Kemenkumham Bangun 3 Lapas di Nusakambangan, Yasonna: 2 Lapas untuk Napi Teroris dan Bandar Narkoba
Sebelumnya diberitakan, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terhadap terdakwa kasus nakoba, Salihin alias Saleh, menjadi perhatian publik.
Sebab, dalam sidang itu sempat terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim.
Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Dalam putusan itu, dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti bersalah.
Terdakwa kasus kepemilikan sabu 198,41 gram sabu ini dibebaskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Menelusuri Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah dari Suap Istri Bandar Narkoba di Polrestebes Medan
Diketahui, Salihin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.