SEMARANG, KOMPAS.TV — Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono membantah telah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi.
Pernyataan itu Budhi sampaikan dalam nota pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, menurutnya, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta persidangan.
"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," kata Budhi seperti dikutip Tribunsolo.com, Selasa.
"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikit pun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," imbuhnya.
Baca Juga: Kata Boyamin Saiman usai Diperiksa KPK Soal Perkenalannya dengan Tersangka TPPU Budhi Sarwono
Tak hanya membantah, di tengah persidangan, Budhi acapkali melantunkan istigfar.
Bahkan, ia merasa difitnah lantaran yang dituduhkan kepadanya dianggap tidak benar.
"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.
Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi, adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.
"Saya sering ngobrol dengan tahanan lainnya di KPK," tuturnya.
"Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," papar Budhi secara virtual.
Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada bukti adanya kerugian negara saat ia menjabat bupati.
"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red). Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," tuturnya.
Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp700 juta, serta membayar uang pengganti Rp26 miliar sangat memberatkan.
"Kepada JPU saya sampaikan terima kasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat," ujarnya.
"Karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istigfar.
Untuk diketahui, pada Jumat, 20 Mei 2022, terdakwa Budhi Sarwono dituntut JPU dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan, Jaksa KPK juga menuntut Budhi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar karena diyakini jumlah tersebut sesuai yang diterima Budhi.
Budhi dinilai melakukan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi selaku bupati.
Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
Dia diduga menerima keuntungan hingga Rp18,7 miliar dari pengaturan proyek tersebut. Sementara untuk gratifikasi, ia diduga menerima Rp7.437.934.700.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Budhi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu juga terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV/tribunsolo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.