PALEMBANG, KOMPAS.TV –Seorang pemuda di Palembang Sumatera Selatan, Reza Febriansyah (20), menikam dua remaja dengan pisau. Pemuda itu tak terima adiknya dianiaya yang diduga dilakukan kedua remaja itu.
Kepala Kepolisian Sektor Sukarami, Komisaris Dwi Satya Arian membenarkan adanya peristiwa penikaman itu. Dua orang yang ditikam adalah Rendi Saputra (18) dan Mario (17).
Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/5/2022), Dwi menjelaskan, Reza yang tak terima adiknya dianiaya yang diduga dilakukan oleh kedua remaja itu, menemui mereka.
Awalnya tersangka Reza merasa tidak terima dengan kedua korban yang telah menganiaya adik kandungnya.
"Merasa geram dengan korban, tersangka mengajak teman-temannya untuk menemui kelompok yang telah menganiaya adiknya," ujar Dwi, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga: Kronologi Kasus Bunuh Diri Seorang Ibu di Grobogan Jateng yang Juga Beri Racun untuk 2 Anaknya
Setelah tiba di lokasi, lanjut Dwi, terjadi cekcok. Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya.
"Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi," katanya.
Pelaku kemudian merampas pisau yang dipegang oleh korban.
Melihat pisau direbut, Rendi berusaha melarikan diri. Namun Reza menikamnya punggungnya.
"Namun nahas meskipun telah berusaha melarikan diri, Rendi berhasil ditusuk pelaku dari belakang atau tepatnya pada bagian punggung," kata Dwi.
Melihat temannya terluka, Mario berusaha menolongnya. Tetapi, ia justru terkena tikaman pada ketiak dan pinggang.
"Akan tetapi Mario juga ditusuk pelaku pada bagian ketiak kiri dan pinggang sebelah kanan," lanjut Dwi.
Selanjutnya, melihat kedua lawannya bersimbah darah, pelaku kemudian melarikan diri.
Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya. Korban Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Myria, nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.
Baca Juga: Ini Modus Penyelundupan 466.000 Benih Lobster dari Palembang ke Vietnam yang Berhasil Digagalkan
Saat ini, polisi telah menangkap Reza, dan diamankan di Mapolsek Sukarami.
"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang ada di Polsek Sukarami, " ujar Dwi, Sabtu (28/5/2022).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tuturnya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.