JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya tengah mengevaluasi penerapan kembali ganjil-genap di 25 ruas jalan ibu kota.
Menurut penjelasannya, penerapan di 25 titik ini, penerapan kembali ganjil genap di 25 titik sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syarin, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan alasan pengkajian itu lantaran terjadi peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarakannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, menurut penuturannya, rencana perluasan tersebut, akan diputuskan setelah evaluasi kepadatan lalu lintas yang dilakukan minggu ini.
Baca Juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas di 25 Ruas Jalan
Sebagai informasi, aturan ganjil genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Ganjil-Genap dan ETLE Kembali Diterapkan di DKI Jakarta, Pelanggar Siap-Siap Ditilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.