"Pembunuhan ini kasusnya bisa langsung diungkap dan diamankan tersangkanya hari itu juga."
Terkait statusnya sebagai WNA, Tompo mengatakan bahwa tersangka akan dihukum di Indonesia.
Ia menambahkan, polisi juga akan mengirimkan pemberitahuan terkait kasus ini ke negara asal tersangka.
Baca juga: Polisi Imbau Laki-Laki yang Alami Pelecehan Seksual Jangan Malu Melapor
Lina Marlina (42), adik korban mengatakan, semasa hidupnya, korban bercerita kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya.
Kekerasan itu tidak hanya dilakukan oleh tersangka tetapi juga mantan suami sebelumnya yang berinisial JO (41).
Lantaran kerap dianiaya, Juju pun mengajukan perceraian pada Desember 2021 setelah setahun menikah.
"Sebelum meninggal dunia, dia (korban) sering kali curhat, selama berumah tangga dengan mantan suaminya berinisial JO, sering kali (pelaku) melakukan kekerasan dalam rumah tangga."
"Dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok, mencekik, memukul hingga wajahnya lebam-lebam dan membiru. Itu cerai gara-gara itu," terangnya.
Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang, Penjual Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.