Ardhie menambahkan, saat olah TKP pun pelaku menjelaskan secara gamblang bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Mulanya, kata Ardhie, dia meminjam Hand Phone (HP) suami untuk bertemu DN dengan dalih buka bersama (bukber).
Saat janjian, kata Ardhie, pelaku mengaku bahwa yang akan menjemputnya nanti adalah ponakan ID. Padahal, orang yang menjemput korban adalah NU sendiri.
Selanjutnya, usai mereka bertemu di halte dekat Taman Mini, kemudian tersangka dan korban menuju ke Perumahan Grand City CBD Cibubur, Bekasi kota.
Tanpa diketahui korban, NU yang emosi terbakar api cemburu karena hubungan gelap korban dengan suaminya, lantas mempersiapkan beberapa alat untuk menghabisinya.
NU menceritakan bahwa saat merencanakan pembunuhan itu ia telah menyiapkan baju ganti untuk dikenakannya selepas membunuh korban.
"Dia menunjukkan lokasi saat dia menghabisi korban dan setelah dihabisi dia juga sudah menyiapkan baju untuk diganti. Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju karena dia berlumur darah. Jadi dia pakai baju yang disiapkan dari rumah," kata Ardhie.
Atas kejadian itu, NU harus mendekam di penjara dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, DN dinyatakan hilang setelah izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu. Keluarga DN lalu melaporkan orang hilang ke Polsek Cengkareng.
Setelah hampir satu bulan menghilang, DN ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Cemburu! Istri Rencanakan Pembunuhan Wanita Asal Cengkareng Akibat Berselingkuh dengan Suaminya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.