TARAKAN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) merilis kasus tambang emas ilegal yang melibatkan oknum anggota polisi Briptu HSB, Senin (9/5/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, penyidik telah menyita 15 rekening bank.
Yakni yang terdiri dari diduga ada keterlibatannya dengan bisnis ilegal milik Briptu HSB.
"Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Daniel dalam keterangannya, Senin.
Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
"Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ini Momen Penangkapan Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bandara Juwata yang Viral
Lebih lanjut, polisi juga akan melakukan gelar perkara terkait adanya indikasi uang yang turut mengalir ke sejumlah pejabat tertentu.
"Tujuannya untuk melihat apakah itu termasuk ranah korupsi atau tidak," ujarnya.
Dari 15 rekening yang diamankan tersebut, Kapolda belum bisa menyimpulkan jumlah total uangnya.
Menurut Kapolda Kaltara, hal itu dikarenakan harus melalui otoritas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku yang berwenang.
Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dapat mengakses isi rekening tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal, Polisi Langsung Geledah Rumah Briptu H!
Dijerat Pasal Berlapis Akibat Bisnis Ilegal
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan Briptu HSB diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
"Dari proses penyidikan, ia dijerat Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," kata AKBP Hendy.
Selain tambang emas ilegal, ia juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.
Atas kegiatan ilegal itu, ia dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 2 Mobil Mewah dan 1 Rumah Miliknya Disita
Adapun Briptu HSB ditangkap Sabtu (30/4), di Bandara Juwata Tarakan, Kaltara.
Ia ditangkap bersama lima orang lain yakni MI, HS alias Eca, M alias Maco, BU, dan I.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti mencakup 3 ekskavator, 2 truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.