MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang ibu, PA (51) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dijebak anak kandungnya sendiri yang berinisial BS.
BS yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pinang, meminta sang ibu untuk mengantarkan jus yang ia pesan dari luar.
PA tidak tahu jika dalam jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.
Hal itu baru diketahuinya setelah pihak kepolisian membawanya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang pada Senin (2/5/2022).
Kepada PA, polisi menginformasikan bahwa jus tersebut berisi narkoba yang dipesan BS dari rekannya, R, yang berada di luar lapas.
Mendengar hal itu, PA pun menangis di hadapan polisi. Ia tidak menyangka anaknya tega menjebak dirinya. Akibat hal itu, ia sempat ditahan di Polsek Kota Pinang.
Baca juga: Ridho Rhoma Masuk Penjara 2 Kali gegara Narkoba, Rhoma Irama Wanti-Wanti Hal Ini
Pada Rabu (4/5), ia dipulangkan. Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur niat jahat untuk penetapan tersangka terhadap PA.
"Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea),” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, dikutip dari Tribunnews.
AKP Martualesi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (1/5/) sore. Saat itu, PA didatangi seorang berinisial R.
Kepada PA, R mengaku sebagai kawan BS di LP Kota Pinang yang baru bebas usai menjalani hukuman.
"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan, lalu R pergi," ucapnya.
Selanjutnya, PA didampingi suaminya, PS (51), lantas mengunjungi Lapas Kota Pinang untuk mengantarkan jus alpukat itu bersama sejumlah makanan dan pakaian kepada anaknya.
Baca juga: Curhatan Nia Ramadhani Usai Terjerat Kasus Narkoba: Berjanji akan Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Setiba di rumah, PA tiba-tiba ditelepon oleh petugas lapas. Petugas meminta PA untuk kembali ke lapas.
"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa (3/5/), ia mengakui bahwa sabu seberat 1,5 gram bruto senilai Rp1 juta itu merupakan pesanannya kepada R.
Kepada R, BS meminta agar jus berisi sabu tersebut diserahkan kepada ibunya.
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," jelas Martualesi.
Baca juga: Kecelakaan Lalin di Sulteng Meningkat Saat Mudik Lebaran 2022, Polisi Ungkap Penyebab Utamanya
Atas kejadian ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H," terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.