YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Ia menilai pihak yang melakukan korupsi tersebut hingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air memiliki kepentingan pribadi yang luar biasa.
Baca Juga: Kejagung: Semua Pejabat Kemendag akan Diperiksa Soal Kasus Minyak Goreng, Termasuk Menteri Lutfi
"Itu jelas kepentingan sendirinya luar biasa. Wong Indonesia kesulitan, kok ya masih cari ruang untuk sesuatu yang melanggar hukum," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/4/2022).
Raja Keraton Yogyakarta itu berharap kepada penegak hukum agar kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat Indonesia itu dapat diusut hingga tuntas.
Selain itu, ia juga berharap keserakahan para pelaku yang yerlibat dalam praktik lancung itu dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Ya sudah, kalau dia memang punya keserakahan akhirnya dia dipidana. Ya sudah, konsekuensinya itu saja. Tegakkan hukum saja," ucap Sri Sultan.
Baca Juga: Dirjen Pembisik Mendag di DPR Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Goreng
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari hingga Maret 2022.
Keempat tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Terakhir, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Ada Permainan!
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Febrie menuturkan, selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
“Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia,” kata Febrie, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Bongkar Mafia Minyak Goreng, Satu per Satu Oknum Terungkap!
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Baca Juga: Pengusaha Dan Dirjen Jadi Kambing Hitam Kelangkaan Minyak Goreng, Benarkah? (2) - SATU MEJA
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.