Jakarta, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengadakan pertemuan delegasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Mahfud ditemui Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Pada agenda itu, MRP didampingi oleh Amnesty International Indonesia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/4/2022).
MRP menyampaikan banyak hal, salah satunnya soal penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.
Menanggapi hal itu Mahfud menyatakan, pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP. Karena menurutnya pemerintah akan tetap memperhatikan masyarakat adat.
"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tulis Mahfud seperti dikutip KOMPAS.TV dari akun Instagram resminya.
Baca Juga: Mahfud MD: Aplikasi PeduliLindungi Dibuat untuk Melindungi Rakyat
"MRP pada kesempatan ini juga menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI, yang saya terima untuk disampaikan," tambah Mahfud.
Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman, menyampaikan bahwa ada surat yang diserahkan MRP kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Usman, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Usman mengatakan, MRP menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi.
Pertama, menurut Pasal 20 ayat (1) huruf e, MRP mempunyai tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Bahas Soal Solusi Konflik dan Kesejahteraan
"Peran itu ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP," jelas Usman melalui rilis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (15/4).
"Dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," tambahnya.
Sedang Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait menyatakan, MRP telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua yang sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” katanya.
MRP juga menyayangkan langkah Komisi II yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022.
RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Ini sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif.
"Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK," kata Yoel.
Lebih lanjut, dia mengatakan, MRP berharap kebijaksaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua.
Baca Juga: Sempat Beri Tembakan Peringatan, Polisi Tangkap 16 Pelaku Penjarahan Toko di Jayapura Papua!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.