Plastik bekas bensin ditaruh di atas meja, lalu membakar obat nyamuk.
"Pelaku setelah membakar obat nyamuk, mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2. Sekitar jam satu siang, ada siswa berteriak kebakaran. Para guru yang mendengar teriakan siswa langsung bergegas memadamkan api," kata Boy.
Beruntung, api bisa cepat dipadamkan sehingga tidak sampai melahap bangunan sekolah. Api hanya membakar beberapa kursi dan meja.
Setelah itu, seluruh siswa dikumpulkan guru untuk menanyakan siapa yang membakar sekolah. Hanya saja, tidak ada satupun siswa yang mengaku.
"Setelah guru mengecek rekaman CCTV, terlihat sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku bersama seorang temannya duduk di depan kelas yang terbakar," kata Boy.
Selanjutnya, guru menginterogasi kedua siswa, dan salah satu dari mereka, yakni AW yang melakukan pembakaran.
Baca juga: KKB Bakar Sekolah dan Aniaya Guru di Distrik Hitadipa Papua, Diduga Kelompok Undius Kogoya
Siram bensin ke guru
Saat berada di dalam ruang guru, AW tiba-tiba keluar.
Ia mengambil botol bekas minuman di tong sampah, lalu diisi dengan bensin. Dia mencari guru yang menegurnya. Setelah ditemukan, dia menyiramkan bensin kepada kepada gurunya.
"Pada saat pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya, gurunya melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan Bimbingan Konseling. Pelaku pun tak bisa masuk," kata Boy.
Melihat kejadian itu, guru lainnya berusaha mengamankan AW. Bahkan, guru melaporkan AW ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka. Boy mengatakan, AW dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.