PACITAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial IA, warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab, pria berusia 28 tahun itu diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal milik PT Telkom Indonesia ke orang lain hingga berjumlah 96 pelanggan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Residivis Pencuri Batrei Tower Bts Milik Telkomsel
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, kata Wiwit, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kebenaran laporan itu sekaligus melakukan pengeledahan.
Hasilnya, kata Wiwit, polisi menemukan ada jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus di rumah tersangka.
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut ternyata bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.
Baca Juga: Konter Langganan Para Pebalap MotoGP, Pemilik Konter: Banyak Pebalap Beli Kuota Internet Disini!
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/4/2022).
Wiwit mengungkapkan, modus pelaku IA dalam menjual data internet milik PT Telkom Indonesia ke puluhan pelanggan secara ilegal.
Menurutnya, pelaku IA awalnya berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) sebesar 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia senilai Rp 1,3 juta per bulan.
Baca Juga: Curi Data dari Telkom, Pelaku Sebarkan Jaringan Internet Ilegal Kepada Konsumen di Pacitan
Oleh pelaku IA, kuota jaringan internet itu kemudian ditawarkan ke sejumlah tetangga dan warga lainnya tanpa seizin PT Telkom Indonesia.
Menurut Wiwit, para pelanggan yang berlangganan internet kepada pelaku IA diberi kuota internet sebesar 0,8 Mbps.
Setelah warga menyetujuinya, pelaku IA kemudian meminta kepada warga uang sebesar Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.
Setelah itu, para pelanggan dikenai biaya berlangganan oleh IA sebesar Rp 165.000 per bulan.
Aksi yang dilakukan IA tersebut telah merugikan negara.
Baca Juga: Menkominfo: Kesuksesan Tes Pramusim MotoGP 2022 Tak Terlepas dari Dukungan Internet yang Memadai
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Dari hasil bisnis penjualan kuota internet secara ilegal tersebut, pelaku IA mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ucap Wiwit.
Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku berupa set perangkat jaringan, laptop.
Baca Juga: Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ada 20 Formasi yang Dibutuhkan
Kemudian, peralatan perawatan kabel jaringan, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," kata Wiwit.
Baca Juga: PPATK Terima 560 Laporan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp35,7 Triliun
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.