PACITAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial IA, warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab, pria berusia 28 tahun itu diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal milik PT Telkom Indonesia ke orang lain hingga berjumlah 96 pelanggan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Residivis Pencuri Batrei Tower Bts Milik Telkomsel
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, kata Wiwit, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kebenaran laporan itu sekaligus melakukan pengeledahan.
Hasilnya, kata Wiwit, polisi menemukan ada jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus di rumah tersangka.
Setelah dilakukan penelusuran, jaringan internet tersebut ternyata bermuara pada satu sumber dengan jumlah pengguna 96 pelanggan.
Baca Juga: Konter Langganan Para Pebalap MotoGP, Pemilik Konter: Banyak Pebalap Beli Kuota Internet Disini!
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/4/2022).
Wiwit mengungkapkan, modus pelaku IA dalam menjual data internet milik PT Telkom Indonesia ke puluhan pelanggan secara ilegal.
Menurutnya, pelaku IA awalnya berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) sebesar 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia senilai Rp 1,3 juta per bulan.
Baca Juga: Curi Data dari Telkom, Pelaku Sebarkan Jaringan Internet Ilegal Kepada Konsumen di Pacitan
Oleh pelaku IA, kuota jaringan internet itu kemudian ditawarkan ke sejumlah tetangga dan warga lainnya tanpa seizin PT Telkom Indonesia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.