Harapannya, lanjut Kamba, adalah hukuman atau vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan jalan atau klitih.
Ia juga mendorong adanya revisi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (pelaku pemerkosaan/pembunuhan seperti kasus klitih) dan dilakukan secara berluang, agar ancaman pidananya diperberat.
“Di luar hukuman pidana mungkin perlu diatur soal sanksi sosial. Di mana, sanksi sosial bagi pelaku klitih setelah menjalani hukuman diberikan ditempat tinggalnya.”
“Karena pelaku klitih yang mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia itu jahat banget,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) meninggal dunia usai menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta.
Pelajar berinisial DAA (18) meninggal dunia di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, Tim Patroli Sabhara Polda DIY dan Polsek Kotagede menemukan remaja laki-laki yang mengalami luka pada Minggu sekitar pukul 02.10 WIB.
Pelaku, jelas Ade, diduga menggunakan kendaraan roda dua secara berboncengan.
"Kejadian di Jalan Geddongkuning, pelaku diduga menggunakan kendaraan roda dua. Satu motor dikendarai dua orang, satu kendaraan lagi dikendarai tiga orang," tuturnya dikutip dari Tribun Jogja, Senin (4/4).
Baca Juga: Ini Kata-Kata yang Picu Pelajar SMA Jadi Korban Klitih hingga Tewas di Yogyakarta
Diketahui korban yang merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tersebut mendapatkan luka dibagian wajahnya.
"Dugaan pelaku menggunakan gir. Perkiraan luka korban di bagian wajah karena sabetan gir," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.