LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di lima tempat berbeda di Lampung, dengan nilai hampir mencapai Rp1 triliun.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, 97 kg tersebut ditemukan di lima lokasi berbeda, namun masih merupakan satu rangkaian jaringan.
Kelima lokasi itu di antaranya adalah Pelabuhan Bakauheni, Hotel Ariyani, exit toll Hatta (Lampung Selatan) dan Hotel Whiz Prime di Bandar Lampung.
“Dari rangkaian kasus ini diketahui sumber narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari Pekanbaru dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Edwin saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) sore.
Ia menuturkan, awalnya polisi menangkap dua orang berinsial HA alias KZ dan AF di Pelabuhan Bakauheni pada Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu dengan Modus Dagang Camilan, Ternyata Pemain Lama
“Saat itu kedua tersangka HA dan AF ini kedapatan membawa tiga gram sabu-sabu,” kata Edwin.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memperoleh tiga gram sabu-sabu itu dengan mencungkil paket 35 kg sabu yang mereka bawa dari Pekanbaru.
Edwin melanjutkan, 35 kg sabu itu sudah diberikan kepada AG dan FZ alias DX di exit toll Desa Hatta, Bakauheni Utara.
Kemudian, tersangka AG dan FZ ditangkap beserta barang bukti di Hotel Ariyani, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
“Peran AG dan FZ ini bertugas menyeberangkan sabu-sabu itu menuju Pelabuhan Merak,” kata Edwin.
Beberapa hari kemudian, lanjut Edwin, polisi kembali mengamankan 42 kg sabu dari dua orang berinisial AW dan AR di exit toll Desa Hatta.
Keduanya hendak memberikan dua koper berisi 42 kg sabu-sabu kepada AG.
“Penyelundupan ini dikendalikan oleh BNB yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Edwin.
BNB, kata Edwin, juga memerintahkan AG untuk menyiapkan satu unit mobil dan menaruhnya di area parkir RS Bob Bazar, Kalianda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bawah Umur, Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun
Di lokasi ini, polisi membekuk DR dan HK yang hendak mengambil mobil tersebut.
Ternyata, lanjut Edwin, DR dan HK hendak ke Hotel Whiz Prime atas perintah LG (DPO) untuk mengambil paket sabu-sabu.
Di kamar 5010 hotel tersebut, polisi menangkap AS alias BE dengan barang bukti berupa dua koper berisi 20 kg sabu-sabu.
“Rencananya, barang bukti akan dibawa oleh AS bersama DR dan HK,” kata Edwin.
Selannjutnya, dalam rangkaian pengungkapan yang diawasi, AG dan FZ kemudian membawa empat koper berisi total 77 kg sabu-sabu menyeberang ke Pelabuhan Merak dengan tujuan Cilegon.
Di Cilegon, AG dan FZ sudah berjanjian untuk bertemu dengan RA alias CV yang akan menerima empat koper berisi 77 kg sabu-sabu itu.
“Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Edwin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.