JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Michael Victor Sianipar, meminta agar penggantian antar waktu (PAW) Viani Limardi selaku anggota DPRD DKI Jakarta segera diproses usai tuntutan pembatalan pemecatan yang dilayangkan Viani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan ini ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat mahkamah partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi
Menurut dia, proses penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD.
"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober (2021), surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," kata Michael.
Pihaknya menunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," tambah dia.
Michael menyatakan siap berdiskusi dan berkontribusi maksimal jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," kata Michael.
Baca Juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Ini Isi Tuntutannya
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat dari PSI lantaran diduga menggelembungkan dana reses.
Viani kemudian menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
Viani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.
Adapun tuntutan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Tuntutan ditujukan kepasa tiga struktur pimpinan PSI yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.
Baca Juga: Digugat Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat Dasar Pemecatan
Dia meminta hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan tiga surat keputusan yang dibuat DPP PSI:
1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.