BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga 13 santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan bernapas lega.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan keadilan yang diharapkan para keluarga korban.
Kelegaan itu disampaikan AN (34), salah seorang keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
Menurut AN, setelah perjuangan selama satu tahun terbayar dengan vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah. Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luar sana jadi jera," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).
AN pun menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak yang telah mengawal kasus kejahatan seksual ini.
"Kami berterima kasih atas perhatian semua. Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
AN bertutur, dirinya dan keluarga hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap anggota keluarganya.
Kasus kejahatan seksual ini, aku AN, sempat tidak terekspos, hingga akhirnya terdapat salah seorang keluarga korban yang berani bicara.
Saat itu AN mengaku memohon kepada banyak pihak untuk mengawal kasus kejahatan seksual Herry Wirawan terhadap 13 orang santriwati di pesantrennya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, pada Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro dikutip dari Kompas.com.
Hakim mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry seumur hidup.
Baca Juga: Kejati Jabar Banding Soal Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan yang Dibebankan ke Negara
Tak hanya hukuman mati, Herry diputuskan untuk wajib membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
Vonis ini juga menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi kepada korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," jelas Hakim.
Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.