KUPANG, KOMPAS.TV – Sebanyak tiga kantor pemerintah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, disegel oleh para pemilik lahan yang anaknya tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah.
Ketiga kantor tersebut adalah Kantor Dinas Sosial, Kantor Camat Weliman dan Kantor Camat Kobalima Timur.
Selain menyegel tiga kantor pemerintah, hingga Minggu (3/4/2022) pemilik lahan juga menyegel tiga fasilitas kesehatan (faskes), yakni Puskesmas Weliman, Puskesmas Alas dan Puskesmas Namfalus.
Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2022), pemilik lahan memblokir akses menuju kantor bupati dan RSPP Betun.
Namun setelah negosiasi dengan pihak pemerintah daerah, pemilik lahan membuka blokir.
Pemilik lahan melakukan penyegelan terhadap kantor-kantor tersebut karena anaknya tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah tahun 2022.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Fredirikus Seran meminta Bupati Malaka Simon Nahak membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah.
"Bupati segera membatalkan dan meninjau kembali SK tenaga kontrak daerah. Sehingga bisa meminimalisir konflik yang sedang memanas di tengah masyarakat," kata Fredi Seran via telepon seluler, Minggu (3/4/2022) malam.
Baca Juga: Sebabkan Longsor, Proyek Pembangunan Disegel Polisi
"Muara persoalan ini ketika anak-anak dari pemilik lahan ini tidak diakomodir untuk menjadi tenaga kontrak daerah,” lanjutnya.
Padahal, kata Fredi, sudah ada perjanjian dengan pemerintah sebelumnya bahwa siapa pun yang menjadi pemimpin di daerah ini wajib mempekerjakan anak-anak dari pemilik lahan tersebut.
Politikus NasDem ini mempertanyakan, bagaimana proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah, apakah direkrut secara diam-diam ataukah secara transparan berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.