"Pengurus masjid atau mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan," jelas Eddy.
"(Dengan tugas) melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, dan mengimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar serta membawa sajadah atau mukena masing-masing," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait kegiatan buka puasa dan sahur saat Ramadan, Eddy menjelaskan bahwa sebetulnya masyarakat diimbau untuk melakukannya di rumah masing-masing.
Namun, pelaksanaan buka puasa bersama di restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel, tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Kerja Maksimal Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur pun dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB," terang Eddy.
Sementara itu, Eddy menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan umum di Surabaya wajib tutup selama Ramadan.
"Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan," papar Eddy.
"Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.