Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia justru melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terdakwa Syafri Harto berdasarkan bukti yang ditemukan oleh JPU seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa dituntut tiga tahun penjara.
Selain itu, dari fakta yang disampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.
Adapun perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa berupa ciuman kening, pipi, bahkan terdakwa terbukti memcoba memaksa mencium bibir korban.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.
Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.
Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.