Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI Syafri Harto dalam rangka penyidikan.
Dalam perjalanannya, Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia justru melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat mahasiswi berinisial L buka suara lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara. Ini berdasarkan bukti yang ditemukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari fakta yang disampaikan, terbukti pula bahwa ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.
Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), biaya yang harus diganti oleh terdakwa adalah sebesar Rp10.772.000.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Nonaktif Ditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.