Mereka diperiksa di kantor Satlantas Polresta Tangerang. Adapun pemanggilan terhadap Dwiyanto dan Hildan merupakan inisiatif Polresta Tangerang.
Kedua pria yang bersitegang ini diketahui tidak ada yang melapor ke kepolisian atas peristiwa yang terjadi di Tol Tangerang-Merak.
Kasus Mercy menghalang-halangi ambulans terjadi pada Sabtu (12/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu diketahui, ambulans yang berasal dari Puskesmas Cisoka tengah membawa pasien ibu hamil (bumil) menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, saat berada di jalan Tol Tangerang, pengemudi Mercy diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antara kedua mobil saat ambulans hendak menyalip.
Dari situ, pengemudi Mercy mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.
Sebelum terserempet, Hildan telah membunyikan klakson panjang. Namun, Dwiyanto tak mengindahkan klakson itu.
Usai peristiwa di tol tersebut, Dwiyanto mengikuti ambulans itu hingga RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Di sana, Dwiyanto memarahi Hildan dan hendak memukulnya. Namun, aksi pemukulan itu dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pengemudi dalam Kasus Mercy Halangi Ambulans Perlu Dihukum Berat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.