KULON PROGO, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang perdana dengan terdakwa FCN (23) binti P alias Siskaeee, secara daring.
Siskaeee disidangkan untuk kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring dan digelar tertutup ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
“Sidang tertutup sampai dengan hendak putusan. Media bisa hadir saat hendak putusan. Itu terbuka untuk umum,” kata Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei usai sidang, Senin (21/3/2022).
“Karena dakwaan undang-undang mengandung pornografi kesusilaan, maka harus tertutup.”
Sidang terhadap Siskaeee tersebut digelar di ruang Kartika, dengan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto didampingi dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati.
Baca Juga: Terungkap, Siskaeee Pernah Buat Konten Porno di Tempat Gym hingga Toilet Pesawat
Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Isti Aryanti dan Nurul Fransisca Damayanti dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Martin Eko Priyanto dan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Kemas mengungkapkan, sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa, penasihat hukum terdakwa, penuntut umum, dan majelis hakim.
Sidang berlangsung agak terlambat dari yang telah dijadwalkan PN, yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan pada terdakwa. Semua berlangsung cepat sekitar 40 menit dan selesai sebelum pukul 11.40 WIB.
“Tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi,” kata Kemas.
Sementara itu, Jaksa Isti mengungkapkan, pihaknya menyampaikan dakwaan secara alternatif.
Ada tiga dakwaan yang dituduhkan pada Siskaeee, yakni Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penerapan pasal ini dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dilakukan terus menerus sepanjang 2017 hingga 2021.
"(Ancaman hukuman) paling lama 12 tahun,” kata Isti ditemui usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, A Ahmad mengungkapkan, mereka tidak mengajukan keberatan atau penolakan dalam sidang pertama ini.
“Kita taati semua proses hukum yang berlangsung. Sementara belum (ada eksepsi). Kita lihat agenda berikutnya,” kata Ahmad usai sidang.
Baca Juga: Video Porno Siskaeee Hasilkan Cuan Milyaran Rupiah
Penasihat hukum terdakwa, A Ahmad dan rekannya hadir mewakili FCN yang dihadirkan melalui layar video.
Tampak FCN mengenakan baju putih panjang dengan rambut disisir rapi, terikat ekor kuda, dan disampirkan pada bahu kiri.
FCN atau Siskaeee tidak mengenakan kacamata yang biasa dipakainya. Wajahnya tertutup masker putih dan menggunakan headset.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.