KULON PROGO, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang perdana dengan terdakwa FCN (23) binti P alias Siskaeee, secara daring.
Siskaeee disidangkan untuk kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring dan digelar tertutup ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
“Sidang tertutup sampai dengan hendak putusan. Media bisa hadir saat hendak putusan. Itu terbuka untuk umum,” kata Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei usai sidang, Senin (21/3/2022).
“Karena dakwaan undang-undang mengandung pornografi kesusilaan, maka harus tertutup.”
Sidang terhadap Siskaeee tersebut digelar di ruang Kartika, dengan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto didampingi dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati.
Baca Juga: Terungkap, Siskaeee Pernah Buat Konten Porno di Tempat Gym hingga Toilet Pesawat
Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Isti Aryanti dan Nurul Fransisca Damayanti dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Martin Eko Priyanto dan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Kemas mengungkapkan, sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa, penasihat hukum terdakwa, penuntut umum, dan majelis hakim.
Sidang berlangsung agak terlambat dari yang telah dijadwalkan PN, yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.