Akibat perbuatan pelaku, korban trauma dan berniat ingin pergi dari rumahnya untuk menghindari pelaku yang merupakan tetangganya.
Sebelum pergi, korban sempat bercerita kepada temannya mengenai keinginannya tersebut.
Saat itu, temannya menanyakan penyebab korban ingin pergi, dan langsung dijawab bahwa dirinya takut.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Akbp M Sebagai Tersangka Pencabulan
Mendengar jawaban tersebut, teman korban penasaran dan kembali bertanya takut karena apa, dan dijawab bahwa pelaku sering mengancamnya.
Mendengar itu, teman korban tadi melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Orang tua korban pun kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Saat mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 9 Maret 2022 ke Polsek Lawang Kidul.
Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada 12 Maret 2022, setelah dimintai keterangan dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan.
Orang tua Korban, AD, meminta pelaku diproses hukum seberat mungkin. Sebab, anaknya menderita secara fisik dan non fisik, serta mengalami trauma berat dan sangat ketakutan.
“Kami pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Muara Enim yang telah menangkap pelaku,” katanya.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Aiptu Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti baju korban dan pelaku.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.