JAKARTA,KOMPAS.TV — Satu dari dua motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat, akhir pekan lalu ternyata nunggak bayar pajak.
Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan KOMPAS.TV lewat laman resmi pengecekan pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari laman tersebut, salah satu motor Harley yang diketahui dikendarai Agus Wardi (52) asal Bandung Barat dengan nomor plat B 6227 HOG telah menunggak pajak sejak tahun 2017 sebagai batas jatuh tempo pajak.
Sementara masa berlaku STNK pada 11 Oktober 2015.
Diketahui besaran pajaknya Rp8,256 juta, dengan denda pajak Rp1,981 juta, SWDKLLJ Rp83 ribu dan denda Rp80 ribu. Total pajak dan denda yang belum dibayar sekitar Rp10,4 juta.
Berdasarkan laman resmi tersebut, Harley-Davidson dengan plat nomor B 6227 HOG dan berwarna silver itu tercatat dimiliki oleh PT Mabua Motor.
Baca Juga: Nasib Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar: Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara itu, melansir MOTOR Plus-online, salah satu motor yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas ternyata bodong.
Motor yang dimaksud ialah Harley berwarna merah dengan berpelat nomor D 1993 NA yang dikendarai Angga Permana Putra (40) asal Kota Cimahi.
"Yang D 1993 NA bodong, datanya di Samsat Jabar tidak ada," ucap narasumber terpercaya yang dikutip dari laman MOTOR Plus-online.
Hal ini didapat dari aplikasi pengecekan kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat bernama Sambara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Dalam aplikasi tersebut, Harley-Davidson dengan plat nomor D 1993 NA tidak memiliki data apapun di aplikasi Sambara.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan status tersangka kepada dua pengendara moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan kedua pengendara moge tersebut, yakni AG dan AP kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3).
Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (14/3/), serta barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara kedua moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Baca Juga: Kasus Pengemudi Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Di Limpahkan Ke Polres Ciamis
Sumber : Kompas TV/MotorPlus
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.