Meski sidang etik profesi telah dijalankan, namun tersangka M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri.
"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Rp43,5 Milliar, Polisi akan Kembali Sita Aset Tersangka Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar
Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Sebelumnya, korban, anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi pamen Polri berinisial M, setelah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya sejak September 2021.
Tersangka merupakan pejabat Dit Polairud, dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Setelah Rp43,5 Milliar, Polisi akan Kembali Sita Aset Tersangka Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar
Korban IS mengaku sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022, dan terus dipaksa untuk melayaninya.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.