MAKASSAR, KOMPAS.TV - Perwira menengah (pamen) Polri berinisial M, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, akhirnya resmi dipecat.
Pemecatan tersebut diputuskan setelah dilakukan sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Polisi Periksa Adik Indra Kenz Selama 7 Jam
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Mapolda Sulsel pada Jumat (10/3/2022).
Selain itu, sanksi kedua kepada tersangka M sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi menegaskan.
Baca Juga: Ricuh! Massa Demo Tolak Pemekaran Papua Mendekati Istana Presiden, 4 Polisi Terluka
Kombes Afriandi menjelaskan, proses sidang kode etik tersebut berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya.
Kemudian, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga. Hasilnya, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.