TANA TORAJA, KOMPAS.TV - Seorang kakek berusia 67 tahun berinisial AB menjadi korban penipuan oleh seorang wanita berinisial ID alias GR di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan lansia itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp170 juta.
Baca Juga: Influencer Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, pelaku ID menipu korbannya menggunakan modus jual beli tanah bonus istri.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Rijal menjelaskan, pelaku ID awalnya menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan mengiming-imingi dirinya akan jadi istri jika korban mau membayar tanah senilai Rp170 juta.
Dalam perjanjiannya, kata Rijal, setelah uang dibayarkan oleh korban, maka pelaku akan memberikan sertifikat tanah yang dibeli itu kepada AB.
Baca Juga: Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Borong Minyak Goreng Malah Tertipu hingga Rp900 Juta
Tak hanya itu, Rijal melanjutkan, korban AB juga akan mendapatkan wanita yang akan menjadi istrinya yang tak lain adalah pelaku sendiri.
Karena tawaran tersebut, korban AB akhirnya tergiur untuk menebus sertifikat tanah yan dihargai senilai Rp170 juta itu.
Rijal menuturkan setelah korban AB benar-benar menebusnya dengan membayarkan uang senilai Rp170 juta, calon istrinya yang juga pelaku berinisial ID malah kabur.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.