Baca Juga: Koordinator Jubir Prabowo-Sandi: Info Pengelolaan Lahan dari Mantan Kombatan GAM
Setelah menembak korban Yusuf hingga tewas, kata Winardy, pelaku AJ berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh.
Polres Aceh Utara yang mendapat informasi pelaku naik angkot ke Banda Aceh, lansung mengerahkan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara.
Tanpa membuang waktu, tim tersebut berhasil meringkus pelaku di Aceh Besar. Pelaku kemudian langsung menggelandang pelaku ke Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pilu! Detik-detik Nakes Selamatkan Bocah Ukraina yang Tertembak oleh Pasukan Rusia
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban dan satu unit telepon genggam.
Lebih lanjut, Kombes Winardy mengatakan, korban Yusuf merupakan mantan kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Namun demikian, dia memastikan penembakan tersebut tak ada hubungannya dengan organisasi atau politik tertentu.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” ucap Winardy.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun Ini Tembak Polisi yang Tangkap Ayahnya karena Ancam Karyawan McDonald’s
“Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.