BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kasus penipuan berkedok arisan bodong baru saja terungkap dengan tersangkanya yang merupakan istri anggota Polresta Banjarmasin.
Dialah RA, anggota Bhayangkri Polresta Banjarmasin yang telah menjadi bandar arisan online bodong sejak 2017 dan memliki peserta hingga ratusan orang.
Dalam melancarkan aksinya, RA pun dibantu suaminya Briptu MS yang juga ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pasangan suami istri (pasutri) tersebut saling bahu-membahu, menjalankan bisnis arisan bodong dan sama-sama menikmati dana dari para pesertanya.
Baca Juga: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif hingga Telan Kerugian Rp8,8 M, Seorang Polisi Ditahan Polda
Banyak orang tergiur mengikuti arisan bodong itu karena pengaruh gaya hidup mewah RA yang kerap dipamerkannya melalui media sosial.
Lewat akun Instagram pribadinya, RA rutin sekali membagikan foto harta kekayaannya seperti mobil hingga kebiasaan naik helikopter.
Bahkan, RA pernah menggelar sebuah pesta mewah di salah satu mal dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah.
Perihal gaya hidup mewah RA tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo pun telah memberikan konfirmasinya.
Baca Juga: Ratusan Orang Jadi Korban Arisan Bodong Pasutri
"Ada pesta (yang diselenggarakan oleh RA) di Duta Mall sampai menghabiskan ratusan juta rupiah," ungkap Sabana dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, saat penggeledahan rumah RA pada Senin (21/2/2022) malam, petugas mengamankan sejumlah barang bermerek yang dugaannya merupakan hasil bisnis arisan bodong.
Petugas juga menyita sejumlah dokumen, buku rekening, dan nota belanja, tak terkecuali rumah kosong yang berada di depan kediaman RA.
Polisi menduga rumah kosong tersebut dibeli oleh RA dari keuntungannya menjadi bandar arisan bodong.
Baca Juga: Istri Anggota Polisi Tersangka Arisan Bodong, Korban Tertipu Lebih dari Rp. 8 Miliar
Briptu MS yang turut terlibat dalam bisnis arisan bodong istrinya itu, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.
Lalu, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifa'i mengatakan, pelanggaran kode etik Briptu MS sebagai anggota Polri juga masih diproses oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.
"Briptu MS secara sah dan terbukti (punya peran dalam arisan bodong itu) karena ada aliran dana masuk ke rekeningnya," ujar Rifa'i.
Lebih lanjut, Rifa'i pun mengungkapkan bahwa bukan tidak mungkin Briptu MS menerima pemecatan sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam tindak pidana itu.
"Menurut Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-undang ITE hingga TPPU, karena dengan adanya pasal berlapis itu, (Briptu MS) bisa jadi dipecat," tandas Rifa'i.
Baca Juga: Geledah Rumah Tersangka Arisan Bodong, Polisi Sita Sejumlah Barang-barang Bermerek
Akibat bisnis arisan bodong RA dan Briptu MS, ratusan pesertanya menjadi korban dan mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 331 orang peserta arisan online bodong yang sudah melapor ke polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, dari ratusan orang peserta arisan yang menjadi korban itu, total kerugiannya ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.